Minggu, 28 November 2010

Manusia dan keadilan

Keadilan pada dasarnya merupakan sebuah kebutuhan mutlak bagi setiap manusia dibumi ini dan tidak akan mungkin dapat dipisahkan dari kehidupan. Menurut Aristoteles, keadilan akan dapat terwujud jika hal – hal yang sama diperlakukan secara sama dan sebaliknya, hal – hal yang tidak semestinya diperlakukan tidak semestinya pula. Dimana keadilan memiliki ciri antara lain ; tidak memihak, seimbang dan melihat segalanya sesuai dengan proporsinya baik secara hak dan kewajiban dan sebanding dengan moralitas. Arti moralitas disini adalah sama antara perbuatan yang dilakukan dan ganjaran yang diterimanya. Dengan kata lain keadilan itu sendiri dapat bersifat hokum.

Keadilan itu sendiri memiliki sifat yang bersebrangan dengan dusta atau kecurangan. Dimana kecurangan sangat identik dengan perbuatan yang tidak baik dan tidak jujur. Atau dengan kata lain apa yang dikatakan tidak sama dengan apa yang dilakukan.

Kecurangan pada dasarnya merupakan penyakit hati yang dapat menjadikan orang tersebut menjadi serakah, tamak, rakus, iri hati, matrealistis serta sulit untuk membedakan antara hitam dan putih lagi dan mengkesampingkan nurani dan sisi moralitas.

Ada pun yang lebih umum menyatakan bahwa keadilan adalah sebuah pengakuan Dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban.

Keadilan menurut jenisnya terbagi atas :

  1. keadilan legal atau keadilan moral yang tercipta bila anggota masyarakatnya dapat memenuhi fungsinya dengan baik dan benar.
  1. keadilan distributif, keadilan yang dilakukan perlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama. Intinya merata.

Dalam konteksnya keadilan terjadi karena keseimbangan yang tercipta dalam kehidupan kebersamaan. Tetapi, dalam implementasinya dalam kehidupan Sangay erat hubungannya Dengan hak dan kewajiban yang tidak seimbang sehingga muncul “ketidakadilan” dalam Kebersamaan.

Sebagai contoh: seorang yang tanah pekarangannya tergusur pelebaran jalan berhak menerima ganti rugi yang layak. Jira ia tidak diberi ganti rugi yang layak terjadilah pengingkaran hal dan itu berarti terjadi ketidakadilan.

Contoh di atas masih banyak kita temukan di dalam kehidupan bermasyarakat. Terutama di negara kita yang menganut asas demokrasi Pancasila, Perbedaan-perbedaan yang membuat timbulnya kesalahpahaman yang berujung ketidakadilan Oleh karena itu, apa yang adil dan yang tidak adil dalam kehidupan selalu di kaitkan dengan nilai-nilai yang ada di balik gagasan negara demokrasi itu sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar